Optimalisasi peran mediator desa dalam penyelesaian sengketa di Desa Hanuran Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran
DOI:
https://doi.org/10.23960/jsh.v3i1.79Keywords:
Pelecehan Seksual, Trauma, TerapiAbstract
Problema empiris saat ini di masyarakat desa telah menunjukan bahwa masyarakat desa mulai meninggalkan konsep penyelesaian sengketa secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi. Banyak masyarakat desa mulai menempuh upaya hukum tertentu untuk menyelesaikan sengketa seperti halnya mengajukan gugatan keperdataan ataupun mengajukan laporan kepada kepolisian, hal demikian tidaklah salah namun penyelesaian sengketa secara kekeluargaan diluar peradilan merupakan hal yang sangat dianjurkan karena selain mencegah konflik berkepanjangan juga lebih efisien dan efektif serta merefleksikan budaya masyarakat Indonesia yaitu musyawarah mufakat. Sejatinya konsep mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa berakar pada konsep penyelesaian masyarakat hukum adat yang ditengahi oleh tetua adat ataupun orang yang dituakan. Untuk itu keberadaan mediator desa ini perlu untuk kembali dioptimalkan peranannya dikarenakan disamping merupakan budaya asli masyarakat Indonesia berkenaan dengan musyawarah mufakat, hal ini penting untuk menimbulkan penyelesaian sengketa secara damai dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kata Kunci : Mediator Desa, Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa