Sosialisasi Urgensi Penerapan Prinsip Non-Diskriminasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.23960/jsh.v3i1.73Keywords:
Anak, non-diskriminasi, Tindak PidanaAbstract
Anak merupakan generasi harapan suatu bangsa, anak yang masih dalam proses pencarian jati diri akibat sehingga mental yang belum terbentuk menjadikan mereka banyak terjerat kasus tindak pidana. Hal ini menjadi perhatian bagi para penegak hukum bahwa dalam menangani kasus perkara anak harus mengedepankan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan hak asasi anak diantaranya prinsip non-diskriminasi. Oleh karena itu, agar tidak terjadinya diskriminasi pada anak ketika menjadi pelaku tindak pidana, perlu untuk diberikan pemahaman kepada penegak hukum khususnya Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung mengenai urgensi penerapan prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum pada anak pelaku tindak pidana. Upaya yang dilakukan dalam kegiatan ini, yaitu dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang penerapan non-diskriminasi dalam penegakan hukum pada anak pelaku tindak pidana pada Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta pembagian kuisiner berupa pretest dan postest guna mengetahui sejauh mana pemahaman peserta mengenai materi kegiatan yang diberikan. Kegiatan ini memproleh hasil bahwa para peserta menilai penting kegiatan pengedukasian ini dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penegak hukum dalam menjunjung prinsip-prinsip yang harus diterapkan khususnya pada anak.