Penyebarluasan Informasi mengenai Bentuk dan Macam Tindakan Cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Upaya Pencegahannya melalui Keb

Authors

  • Muhammad Farid Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 35145, Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23960/jsh.v1i1.11

Keywords:

Cyberbullying, Perlindungan Anak, Kebijakan Penal dan Non-Penal

Abstract

Apabila bullying dilakukan terhadap anak, maka ancaman hukumannya teramat tinggi. Dalam sistem peradilan pidana anak dikenal penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan mengkedepankan prinsip Restorative Justice. Tetapi prinsip Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari korban. Sehingga menjadi permasalahan tersendiri apabila cyberbulling dilakukan oleh anak dan korbannya adalah anak. Selain itu, perlu diatur secara komprehensif mengenai upaya pencegahan tindak pidana cyberbullying khususnya bagi anak-anak di bangku sekolah, sehingga penanganan cyberbullying tidak hanya penindakan terhadap pelaku tetapi dapat pula mencegah dan mengedukasi agar anak-anak khususnya yang masih berada di bangku sekolah agar dapat menghindari tindak pidana cyberbullying. Ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur mengenai upaya pencegahan tindak pidana cyberbullying, sehingga diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana cyberbullying baik melalui kebijakan penal maupun kebijakan non penal. Sehingga diharapkan dengan adanya penyebarluasan informasi terkait pengaturan tindak pidana cyberbullying, dapat menekan tindak pidana cyberbullying terutama yang melibatkan anak. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah menyapaikan bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana cyberbullying di Indonesia untuk kemudian kemudian menyapaikan bentuk dan tindakan cyberbullying sebagaimana diatur ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode Pelaksaanaan yang akan dilakukan adalah melalui ceramah dan Training of Trainer (TOT) dengan dibekali buku saku terkait cyberbullying agar siswa yang mendapat pelatihan dapat menyebarluaskan informasi yang didapat.

Downloads

Published

2020-12-24