Diseminasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pekerja Seni di Sanggar Tari dan Musik Gardancestory Bandar Lampung

Authors

  • Yunita Maya Putri University of Lampung

DOI:

https://doi.org/10.23960/jsh.v2i1.29

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Kekayaan Intelektual Komunal, Hak Cipta

Abstract

Dalam perkembangannya, karya cipta hasil kreasi seorang manusia atau sekelompok orang harus dilindungi dan mereka berhak mendapatkan hak cipta atas karyanya sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi. Seni tari dan musik tradisional merupakan warisan budaya yang bernilai dan berdaya guna tinggi, oleh karenanya sangat penting untuk dilindungi. Seni tari dan musik tradisional sebagai ekspresi budaya tradisional dilindungi berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Dalam implementasinya, ketentuan ini belum terlaksana secara efektif. Salah satu faktor penyebabnya adalah masyarakat baru sebatas mengetahui, namun belum memahami substansinya, bahkan masih ada yang tidak mengetahui peraturan perundang-undangan tentang hak cipta terutama yang berkaitan dengan hak cipta akan kekayaan ekspresi budaya tradisional, termasuk pemahaman tentang pentingnya melakukan inventarisasi dan dokumentasi dalam rangka perlindungan hukum melalui kerjasama pemerintah dengan masyarakat serta pihak terkait. Sehingga masalah ini sangat rentan untuk diakui oleh orang lain bahkan negara lain. Sehingga diseminasi perlindungan hukum terhadap hak cipta khususnya ekspresi budaya tradisional sangat penting dilaksanakan, dikarenakan hal tersebut dapat memberikan pengetahuan, pemahaman hingga peningkatan kapasitas bagi pekerja seni dalam mengaplikasikan pengetahuan terhadap hak cipta.

 

Published

2021-12-29