Pemberdayaan Masyarakat Konsumen melalui Peningkatan Pemahaman terhadap Label Produk Pangan Olahan

Authors

  • - Sunaryo Hukum Perdata, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 35145, Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23960/jsh.v1i1.24

Keywords:

Konsumen, Label Produk Pangan Olahan, Pemberdayaan

Abstract

Permasalahan dalam kegiatan ini adalah: 1) para siswa pada umumnya belum mengetahui tentang arti penting dan manfaat label yang tercantum dalam kemasan produk pangan; 2) masih adanya perilaku dari siswa yang tidak peduli atau memperhatikan label pada kemasan produk sewaktu mereka membeli suatu produk pangan; dan masih banyak diantara para siswa yang belum memahami mengenai keberadaan pengaturan tentang perlindungan konsumen khususnya tentang hak dan kewajian konsumen terkait dengan labelisasi produk pangan olahan.Pemecahan masalah tersebut dilakukan dengan carasosialisasi atau penyuluhan hukum tentang labelisasi produk pangan olahan. Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan dapat terjadi transformasi pengetahuan sehingga akan meningkatkan pemahaman yang mana nantinya diharapkan terjadi perubahan sikap perilaku mereka sesuai dengan pesan yang disampaikan. Hasil kegiatan menunjukkan telah terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman pada khalayak sasaran, terhadap peraturan tentang label produk pangan olahan. Hal ini ditunjukkan dari hasil evaluasi, yaitu dari 58,86 (evaluasi awal) meningkat menjadi 75,23 (evaluasi akhir). Keberhasilan dari kegiatan penyuluhan ini didukung oleh antusias peserta sendiri dan kepala sekolah beserta dewan guru setempat.Berdasarkan kegiatan penyuluhan ini, masih perlu adanya tindakan lanjutan berupa penyuluhan dengan materi hukum yang terkait dengan label produk pangan olehan dan perlindungan konsumen.

Downloads

Published

2020-12-24