MEMBANGUN KESADARAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP MAHASISWA DI DAERAH BANDAR LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.23960/jsh.v5i2.205Abstract
Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, dan Riset Teknologi telah mengeluarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman akan bahaya kekerasan seksual khsusunya bagi kalangan mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Fenomena minimnya kesadaran dan keberanian mahasiswa untuk melawan kekerasan seksual menyebabkan kerugian pada mahasiswa atau korban serta perguruan tinggi itu sendiri. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini ialah ceramah dan diskusi. Khalayak sasaran kegiatan ini dilakukan terhadap pemuda pemudi berusia produktif di organisasi Forum Indonesia Muda (FIM) regional Bandar Lampung. Harapan atas terselenggaranya pengabdian ini ialah membentuk agen-agen yang sustainable dalam pencegahan dan penanganagan kekerasan seksual pada mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga nantinya mahasiswa secara sadar memahami pentingnya konsep kekerasan seksual di pergruan tinggi.






