SOSIALISASI TENTANG PEMAHAMAN KEBASAN BERAGAMA DALAM PRESPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI DESA BANDAR AGUNG YANG MAYORITAS MEMILIKI KEBERAGAMAN AGAMA DI DESA SUKARAJA, GEDONG TATAAN, PESAWARAN
DOI:
https://doi.org/10.23960/jsh.v5i2.204Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) pada awalnya dimaknai secara berbeda di setiap negara. Akhirnya demi membentuk pemahaman yang universal pada tahun 1948, dibentuk pernyataan umum secara internasional oleh negara-negara berdaulat, yang dikenal sebagai Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini bertujuan untuk memberikan standar minimum perlindungan hak yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang dan menjadi tanggungjawab dari Negara (cq. Pemerintah) untuk memberikan jaminan. HAM dirancang sebagai bentuk tanggapan terhadap suatu ancaman tertentu atau tindakan represi oleh penguasa dulu, sekarang dan yang akan datang. Sehingga HAM tidak dapat dipandang sebagai suatu sistem yang bersifat statis, melainkan suatu proses yang akan terus berlangsung, tak pernah berakhir, dan mungkin berubah menyesuaikan diri dengan keadaan zaman. Pembahaman dalam aspek kebebasan beragama misalnya, merupakan salah satu pembahaman yang perlu disosialisasikan di masyarakat, sebagai bentuk tanggapan terhadap keragamana agama, budaya dan di Desa Bandar Agung. Sehingga dalam sosialisasi ini mengisyaratkan bahwa, tidak seorang pun dapat dikenakan pemaksaan yang akan mungkin mengganggu kebebasan setiap orang untuk menganut suatu agama atau kepercayaan yang dipilihannya. Hal tersebut sejatinya merupakan bertanggungjawab negara untuk menjamin nya






