PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID–19 DI DESA TANJUNG SENANG
DOI:
https://doi.org/10.23960/jsh.v4i1.178Keywords:
covid-19, pandemi, protokol kesehatanAbstract
Badan kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi. Menindak lanjuti hal tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan masalah Covid-19 sudah menjadi bencana nasional. Setiap daerah di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mengurangi menyebarnya pandemi Covid-19. Pencegahan – pencegahan yang diterapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan benar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Berdasarkan hasil dapat disimpulkan bahwa Kelurahan Tanjung Senang memerlukan dukungan dari masyarakat sekitar, dan Pemerintah baik daerah maupun pusat serta kehadiran mahasiswa KKN Mandiri Universitas Lampung Periode I tahun 2021 menjadi salah satu solusi dalam membantu masyarakat maupun aparat kelurahan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.






